Senin, 03 juli 2023 Bapedda Kabupaten Trenggalek bekerja sama dengan UNICEF dan LPKIPI melakukan Asistensi Penanganan Anak Tidak Sekolah (P-ATS) di Aula Bapedda Kabupaten Trenggalek. Kegiatan kali ini diikuti oleh Bapedda, Dinas Pendidikan, DPMD, Dinas Sosial P3A, KEMENAG, SKB, Ketua Forum PKBM dan LPKIPI sebagai Narasumber. Kegiatan yang diselenggarakan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan Menyusun rencana aksi serta strategi-strategi yang dibutuhkan dalam menangani ATS di Kabupaten Trenggalek.

IMG-3534

Baca juga : Sosialisasi Program Penanganan Anak Tidak Sekolah (P-ATS) kepada Forum Komunikasi PKBM Provinsi Jawa Timur

Kegiatan dibuka oleh Ibu Ririn dari Bappeda dan dilanjutkan oleh paparan dari Dinas Pendidikan dan Kemenag. Selanjutnya diskusi dipandu oleh Wasis Jatmiko selaku Team Leader LPKIPI untuk Program Penanganan ATS di Jawa Timur. Dalam kegiatan ini banyak mendiskusikan tentang praktek-praktek baik terkait pelaksanaan Program Penanganan ATS di Kabupaten Mojokerto dan Jember. Adapun langkah yang sudah dilakukan oleh Kabupaten Trenggalek dalam penanganan ATS ini diantaranya ialah sudah berkoordinasi dengan mengirimkan data ke desa dan juga sudah melakukan verifikasi Data Pokok Pendidikan ( DAPODIK) untuk mendapatkan data by name by address. Selain itu, Dinas Pendidikan juga sudah mulai bergerak turun ke desa-desa guna melaksanakan sosialisasi terkait P-ATS seperti halnya di Desa Bogoran, Kec. Kampak dan Desa Gading, Kec. Tugu. Dinas Pendidikan juga sudah melakukan koordinasi dengan Lembaga Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Trenggalek terkait kesediaan dan ketersediaan Pendidikan Kesetaraan untuk melayani penanganan ATS.

IMG-3536

Meski sudah banyak cara yang dilakukan dalam terlaksananya program penanganan ATS ini, minat warga belajar juga dipengaruhi oleh persepsi masyarakat sendiri terhadap Pendidikan Kesetaraan, yang mana masyarakat masih menganggap bahwa Pendidikan Kesetaraan ini hanya sebatas Ujian Persamaan saja. hal ini tentu saja dapat menghambat pelaksanaan program P-ATS yang ada di Kabupaten Trenggalek. Dnas Pendidikan berharap, pada pelaksanaan Program Penanganan ATS ini pemerintah menyediakan beasiswa pendidikan bagi SD dan SMP bagi warga kurang mampu yang mendapatkan PIP Kesetaraan dan juga bantuan berupa anggaran bagi warga belajar yang usianya tidak tercover BOP dan APBD yakni usia diatas 24 tahun. Tak hanya beasiswa dan anggaran, Dinas Pendidikan juga menginginkan adanya kemampuan keterampilan dalam pelaksanaan pendidikan kesetaraan bagi warga belajar untuk bekal mereka nantinya dalam dunia kerja.
IMG-3393

Beberapa poin yang disepakati dalam asistensi ini antara lain adalah :
1. Sekda melalui DPMD akan bersurat ke seluruh Kepala Desa untuk melakukan Verval Data dan rekonfirmasi ATS di desa masing masing (Berdasarkan Data Dapodik )
2. Bappeda akan menggundang seluruh KADES/SEKDES (Terbagi Dalam 3 Korwil ) dalam rangka pembekalan persiapan Rekonfirmasi ATS pada tanggal 14,17,18 Juli 2023
3. Pemerintah Desa akan melibatkan Perangkat Desa, Toga, Tomas, KPMD, PLD, TKSA, Kader PKK dan Kader Sepeda Keren dalam proses rekonfirmasi ATS.
4. Desa mengirimkan data hasil Rekonfirmasi ATS ke DPMD paling lambat tanggal 3 Agustus 2023
5. DPMD Mengirimkan Data Hasil Rekonfirmasi ATS Ke Dinas Pendidikan paling lambat 12 Agustus 2023
6. Dinas Pendidikan melakukan input data Warga Belajar ke Dapodik paling lambat 30 Agustus supaya seluruh warga belajar ikut cut off BOP pada tanggal 31 Agustus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.