Setelah diadakan Peluncuran Program Penanganan Anak Tidak Sekolah (P-ATS) oleh Bupati Jember pada Sabtu, 6 Mei 2023 lalu. Tim P-ATS Kabupaten Jember melakukan advokasi dan rekonfirmasi pada 8 Desa dan 4 Kecamatan locus program di Kab. Jember.
Dari 4 Kecamatan locus program, Kecamatan Tempurejo sangat antusias dengan program P ATS, hal ini dibuktikan dengan pihak kecamatan meminta kepada Tim P-ATS terkait Rencana Tindak Lanjut program ini setelah di launcing oleh Bupati Jember. Salah satu agenda RTL program adalah membentuk Tim P-ATS desa. Tim P ATS Desa sementara masih bersifat non-formal, hingga nantinya akan diterbitkan SK dari DPMD Kabupaten Jember.
Selanjutnya, setiap desa pilot akan membentuk Tim P-ATS desa dimana terdiri dari minimal 4 orang warga/perangkat desa setempat dan 1 pendamping desa. Tugas dari Tim P-ATS desa ini salah satunya adalah sebagai pos pertama pengumpulan dan pendataan calon siswa sebelum kemudian dilanjut ke pendaftaran ke PKBM atau lembaga pendidikan lainnya dan juga sebagai pos informasi dan pengaduan Anak Tidak Sekolah (ATS) ditingkat Desa.
Pada bulan ini, direncanakan akan dilakukan pelatihan RADes. Selain itu, juga diadakan Rekonfirmasi tahap 2. Rekonfirmasi ditujukan untuk ATS yang tidak hadir pada Rekonfirmasi tahap 1.
Menurut anjuran Bupati Jember, diharapkan pada tahun 2023 ini, penerapan Program Penanganan Anak Tidak Sekolah (P-ATS) ini dapat dilakukan semaksimal mungkin pada 8 desa dan 4 kecamatan locus program.
Tim P-ATS Kab. Jember juga akan melakukan rapat untuk konsolidasi Program Penanganan Anak Tidak Sekolah (P-ATS) ini untuk evaluasi program pada awal bulan Juni. Selain itu, Tim P-ATS Kab. Jember juga akan berkordinasi dengan Forum CSR (Corporate Social Responsibility) untuk menggalang dukungan pada program P-ATS ini. (sat/lpkipi)