Peluncuran Program Penanganan Anak Tidak Sekolah (P-ATS) di Kabupaten Mojokerto
Mojokerto, 2 Mei 2023 – UNICEF mendukung Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam peluncuran Program Penanganan Anak Tidak Sekolah sebagai salah satu upaya dalam penuntasan wajib belajar 12 tahun. Program ini juga akan berkontribusi terhadap pencapaian tujuan pembangunan nasional di bidang Pendidikan yang tercermin dalam Rencana Pembangunan Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Di tingkat global, Stranas ATS juga akan berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya tujuan nomor empat, yaitu menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta peningkatan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua anak. Peluncuran Program Penanganan Anak Tidak Sekolah ini dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional Indonesia 02 Mei 2023.
Pemerataan layanan pendidikan di Indonesia sudah relatif baik yang ditandai oleh angka partisipasi kasar (APK) yang relatif tinggi, terutama pada jenjang dasar yaitu: SD/MI 106,32%, SMP/MTs 92,06%, SMA/SMK/MA 84,53%, Pendidikan Tinggi 30,58% (Susenas 2020). Namun demikian, ada sekitar 4,1 juta anak-anak dan remaja berusia 7-18 tahun yang tidak bersekolah. Masalah utama ATS terkait dengan faktor ekonomi yang juga erat kaitannya dengan isu anak seperti anak disabilitas, anak yang bekerja, anak terlantar, anak jalanan dan perkawinan usia anak.
COVID-19 juga berdampak terhadap peningkatan anak tidak sekolah. Secara global diperkirakan ada sekitar 147 juta anak yang kehilangan waktu belajar tatap muka pada masa pandemic dan 24 juta anak kemungkinan tidak akan kembali ke sekolah. Kehilangan proses belajar tatap muka pada masa pandemic akan mempengaruhi proses belajar anak dan juga kesejahteraan anak, akibatnya, generasi anak-anak ini dapat kehilangan nilai pendapatan sebesar 17 trilliun dollar (dalam nilai saat ini).
Susenas 2020 memperkirakan ada sekitar 10,000 anak tidak sekolah di Mojokerto, dan UNICEF mengapresiasi respon cepat dari Kabupaten Mojokerto untuk melakukan Gerakan masyarakat dalam melakukan 3 hal utama penanganan Anak Tidak Sekolah yakni: Mendata anak tidak sekolah melalui pendekatan pendataan Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM), pengembangan rencana aksi daerah dan memastikan ATS mendapatkan pendidikan.
“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan dalam mendata dan menemukan Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini sudah dilakukan di 4 desa dan diharapkan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dapat memperluas jumlah desa yang melakukan pendataan ini, selanjutnya diharapkan Kabupaten Mojokerto dapat mengembalikan anak tidak sekolah untuk mendapatkan pendidikan, baik di jalur Pendidikan formal maupun di jalur Pendidikan non-formal” ujar Kepala Kantor UNICEF Perwakilan Wilayah Jawa.
Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) merupakan tanggung jawab semua pihak sebagai upaya pemenuhan hak anak dalam mendapatkan layanan pendidikan yang layak. Program Penanganan Anak Tidak Sekolah juga memerlukan pemantauan rutin berdasarkan data untuk membantu pengambil kebijakan dalam mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung keberhasilan program dan juga penghambat jalannya program. Ini akan berkontribusi terhadap upaya penguatan sistem Pendidikan yang bersifat inklusif, adil dan bertransformatif gender.