Persiapan Rekonfirmasi Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Mojokerto

Selama 4 hari mulai tanggal 10 – 13 April 2023, UNICEF bersama LPKIPI dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengadakan Persiapan Rekonfirmasi Anak Tidak Sekolah dan Pembentukan Rencana Aksi Desa Penanganan ATS di 8 Desa pilot program yaitu Desa Sidoharjo, Terusan, Banjaragung, Kebonagung, Sooko, Japan, Randugenengan dan Desa Pokecik. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari pendataan yang sudah dilakukan di 8 Desa tersebut. Setelah dilakukan pendataan dengan SIPBM, KOMINFO telah mendapatkan data Anak Tidak Sekolah. Data ini kemudian disuguhkan kepada stakeholder di desa terkait untuk dianalisa dan dilakukan kroscek serta pemutakhiran data.
Whats-App-Image-2023-04-12-at-22-30-43-2
Kegiatan ini diikuti oleh Camat, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Enumerator, Kepala Dusun, Ketua RT/RW, PLD, BPD, tim penggerak PKK dan Forum Anak. Turut hadir perwakilan dari UNICEF Bapak Supriono, LPKIPI, PIC Program PATS, Diskominfo, DPMD, Dinas Pendidikan, BAPPEDA dan perwakilan SLB, SKB dan PKBM setempat.
Whats-App-Image-2023-04-12-at-22-30-43-1
Salah satu tujuan dari kegiatan adalah pembekalan kepada para stakeholder sebelum melakukan rekonfirmasi. Beberapa informasi disampaikan oleh narasumber dari OPD terkait kemungkinan kendala yang akan dihadapi di lapangan dan bagaimana solusi penanganannya, seperti bagaimana bila menemukan ATS yang Ijazah atau rapornya masih tertahan di sekolah lama dengan berbagai alasan dan apa saja layanan yang akan disiapkan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatasi kendala tersebut. Peserta juga mendapatkan infomasi secara detail dari PKBM tentang bagaimana proses pelaksanaan pembelajaran di Lembaga Pendidikan kesetaraan dan SLB serta apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran di Lembaga-lembaga tersebut. Di sisi lain, Dinas Sosial juga siap memproses pengajuan dari Desa untuk ATS disabilitas yang memerlukan alat bantu dan juga Dinas perlindungan Perempuan dan Anak yang siap mengirimkan psikolog bila menemukan ATS yang pernah mengalami kekerasan dan memerlukan pendampingan psikolog serta Kementerian Agama yang siap membantu memfasilitasi bila ada ATS yang ingin Kembali melanjutkan Pendidikan di Lembaga-lembaga yang dikelola oleh Pondok Pesantren. Harapannya, berbagai macam layanan dan kemudahan yang disediakan oleh beberapa OPD, PKBM, SKB dan juga SLB ini dapat mendukung proses rekonfirmasi dan pengembalian ATS supaya bisa lebih maksimal.
Whats-App-Image-2023-04-12-at-22-32-07
Tujuan lainnya adalah supaya Desa memiliki tim dan rencana aksi untuk menuntaskan penanganan ATS di Desa masing-masing. Salah satunya adalah keterlibatan banyak pihak dalam proses pencarian ATS yang masih belum terdata.
Whats-App-Image-2023-04-12-at-22-31-30-1

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.