4 Kabupaten di Jawa Timur, Siap Kembalikan 1350 Anak Tidak Sekolah

Selasa, 14 Maret 2023 UNICEF bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan dan Konsultan Inovasi Pendidikan Indonesia (LPKIPI) mengadakan Training of Trainer (ToT) Perencanaan Pendidikan Universal Berbasis Data dan Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten di Hotel Inna Tretes, Kabupaten Pasuruan, Provinsi jawa Timur.

Kegiatan ini bertujuan untuk melatih para stakeholder pada 4 Kabupaten (Mojokerto, Jember, Trenggalek, dan Lumajang) untuk membentuk regulasi pada tingkat kabupaten dan desa untuk penanganan ATS (Anak Tidak Sekolah). Dalam kesempatan ini, acara dilaksanakan selama 4 hari (14-17 Maret 2023), dengan peserta dari unsur BAPPEDA, KOMINFO, Dinas Pendidikan, KEMENAG, Dinas Sosial, DPMD, DP3A dan juga PIC Program penanganan ATS.

Kepala Sub Bidang Pembangunan Manusia Bappeda Provinsi Jawa Timur Judi Aquarianto, SE. MM mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk mensukseskan program penanganan anak tidak sekolah di Jawa Timur. 

” Komitmen bersama dalam penanganan ATS itu penting, baik itu dalam pengambilan kebijakan, tim yang solid, regulasi yang kuat, alokasi anggaran, serta keterlibatan multisektor dalam penanganan ATS, ” katanya. 

Kepala Perwakilan UNICEF Indonesia untuk Jawa dan Bali Tubagus Arie Rukmantara mengapresiasi kepada empat kabupaten yang berkomitmen dalam penanganan Anak Tidak Sekolah (PATS).

” Pastikan semua anak usia 7-18 tahun belajar, idealnya, bersekolah. Sekolah dan Pendidikan alternatif lainnya bukan hanya tempat belajar. Selain membuat kita bisa membaca, menulis, berhitung dan berpikir logis karena mengenal sains, tapi juga tempat yang memberikan dukungan psikologis dan kemampuan bersosialisasi bagi anak,” jelas Arie.

“Selain merupakan hak dasar, sekolah dan belajar mengantar anak Indonesia menggapai cita-cita terbaiknya. Maka jika ada anak yang tidak sekolah, identiftikasi mereka dan cari kesempatan untuk dikembalikan ke sekolah baik formal atau non formal secepat mungkin. Ini mandate Konvensi Hak Anak, Convention of the Rights of the Child yang kita ratifikasi,” lanjutnya.

Penanganan Anak Tidak Sekolah, menjadi amanat bersama, butuh sinergitas dan kerjasama yang baik, regulasi yang kuat, dukungan penganggaran yang baik dan ada tim penanganan ATS yang diberikan wewenang melalui Surat Keputusab Bupati atau Walikota.

Menurut data susenas 2020 untuk Jawa Timur estimasi Jumlah ATS sebanyak 523,667 anak yang tersebar di 38 Kab/Kota dan yang paling tinggi adalah di umur 16-18 tahun.

“Kunci sukses pelaksanaan ATS, yakni komitmen. Komitmen bahwa semua anak harus didukung untuk menggapai cita-citanya, everychild should be able to reach his or her dreams.”

4 Kabupaten mengkonfirmasi bahwa mereka siap menggembalikan Anak Tidak Sekolah. Kabupaten Jember, siap mengembalikan 750 ATS, Kabupaten Mojokerto 300 ATS, Kabupaten Lumajang 150 ATS, dan Kabupaten Trenggalek 150 ATS

Pada akhir kegiatan, peserta membuat RTL (Rencana Tindak Lanjut) dalam rangka percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah pada masing-masing kabupaten.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.